BANDUNG – Bupati Cirebon non aktif, Sunjaya Purwadisastra jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Rabu (27/2) siang. Dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, Sunjaya terjerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi lantaran telah menerima gratifikasi atau hadiah dari Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebesar Rp 100 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar menjelaskan, diduga hadiah tersebut diberikan setelah Sunjaya mengangkat dan melantik Gatot sebagai Sekretatis Dinas PUPR.
“Terdakwa telah menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk melantik sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, dengan menerima gratifikasi dari Sekdis PUPR setelah pelantikan. Hal ini bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelas Iskandar saat sidang berlangsung.
Praktik tersebut dilakukan Gatot pada Juli 2018 dengan mempromosikan Gatot untuk jabatan Eselon III A sekaligus meminta imbalan uang dengan kode ‘komitmen’ dan ‘loyalitas’. “Terdakwa sebelum menyetujui usulan promosi tersebut menanyakan komitmen dan loyalitas, dan Gatot menyanggupinya,” katanya.
Kemudian pada 3 Oktober 2018 Gatot dilantik menjadi Sekdis PUPR berdasarkan SK terdakwa yang kemudian Gatot diminta untuk menghadap kepada terdakwa yang saat itu sedang bersama-sama dengan Deni Syafrudin. “Terdakwa menerima telepon dari Gatot yang menyampaikan keinginannya memberikan uang. Terdakwa menjawab ‘nanti yang itu titip ke Deni aja ya’,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Iskandar, Deni menerima titipan uang tersebut yang dikemas dalam sebuah tas berisi uang tunai Rp100 juta yang diberikan di kantor Dinas PUPR. “Gatot menyerahkan tas berisi uang sambil menyampaikan ‘mas titip ke Bapak, 100,” ucapnya.
Menurutnya, terdakwa selaku Bupati Kabupaten Cirebon dalam kaitannya dengan manajemen ASN telah menandatangani surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor: 821 .2/Kep.974-BKPSDM/2017 tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Tim Penilai Kinerja PNS tersebut bertugas untuk memberikan pertimbangan dalam proses promosi jabatan ASN kepada Bupati.
Terdakwa dalam proses promosi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon telah melakukan sesuatu da|am jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS sehingga tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS hanya formalitas. Dalam promosi jabatan tersebut.