Dia menambahan, peran sekda secara umum dalam kebijakan dana hibah dan bansos sangat memungkinkan untuk diintervensi karena posisi jabatan sekda memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, Budi mengaku tidak tahu jika dana untuk menyelenggarakan acara tersebut dipotong dari dana hibah. Bahkan, perintah Bupati Tasikmalaya saat itu ke sekda tidak ada yang berani menolak.
“Kalau perintah bupati tidak dilaksanakan, mungkin ketakutan seperti takut dipindahkan atau lainnya. Apalagi mereka yang masih muda,” ujar Budi.
Akhirnya, Abdulkodir mengambil jalan pintas dengan cara memotong dana hibah bagi 21 penerima dana bansos hibah ke yayasan dan berdasarkan hasil audit Inspektorat negara dirugikan Rp 3,9 miliar. (mg4/yan).
