CIMAHI – Pemerintah Cimahi terus berupaya mengurangi volume sampah. Salah satunya dengan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda tersebut diatur juga masalah penggunaan kantung plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Mochammad Ronny mengatakan, posisi aturan itu saat ini masih berupa Rancangan Perda (Raperda) yang sudah diverifikasi oleh Gubernur Jawa Barat. Saat ini, berkasnya sudah berada di DPRD Kota Cimahi.
”Tinggal tunggu sidang Paripurna untuk pengesahan Raperda pengelolaan sampah menjadi Perda,” kata Ronny saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (25/2).
Pihaknya berharap Perda itu sudah disahkan dalam tiga bulan ke depan. Setelah Perda selesai, implementasi aturan tentang penggunaan kantung plastik akan diperjelas lewat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal). Dalam Raperwal itu akan mengatur seputar pelarangan penggunaan kantung plastik sekali pakai.
”Jika perda itu sudah ditetapkan dan sudah diundangkan, maka aturan Perwal-nya akan kita ikuti. Jadi kalau Perda ditetapkan misal bulan April, Raperwal bulan Mei sudah bisa ditetapkan,” beber Ronny.
Ronny melanjutkan, kemungkinan aturan tentang pelarangan penggunaan kantung plastik sekali pakai itu baru akan diimplementasikan tahun 2020. Sebab, dalam penerapan dan pengesahan dari Raperwal ke Perwal membutuhkan waktu.
Jadi, setelah Perwal disahkan, akan ada masa transisi pelarangan penggunaan kantung plastik di minimarket atau toko modern selama enam bulan. Beda lagi dengan masa transisi di pasar tradisional.
”Kalau untuk pasar tradisional atau pasar rakyat itu akan diberikan masa transisi satu tahun. Jadi agak rumit memang kalau di pasar tradisional,” jelasnya.
Ronny menjelaskan, wacana pelarangan kantung plastik ini ditujukan untuk mengurangi beban sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Terutama sampah yang sulit diurai, yakni sampah plastik.
Terutama kantung plastik sekali pakai. Menurut Ronny, kantung plastik sekali pakai seperti yang digunakan di pasar modern maupun pasar tradisional itu sangat sulit diurai, dan sulit didaur ulang.