CIMAHI – Selain hujan lebat yang mengguyur, belum adanya Dinding Penahan Tanah (DPT) di lahan pembangunan perumahan Griya Asri Cireundeu (GAC) juga diduga menjadi penyebab terjadinya longsoran kecil di Kampung Cireundeu pada Sabtu (23/2) malam.
Dari longsoran tersebut, lumpur yang mengalir menyumbat aliran selokan yang ada, akibatnya, selain terjadi banjir lumpur dijalanan kampung, lumpur yang mengalir deras juga merusak bangunan penyimpanan dan pengolahan beras singkong (rasi).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Muhamad Ronny mengaku, sebelum kejadian tersebut, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak pengembang yang berisi agar mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam dokumen perizinan yang sudah dikeluarkan. Termasuk Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
” Teguran terutlis sudah diberikan, termasuk harus ada dulu DPT,” ujar Ronny, ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (25/2)
Menurutnya, meski surat terguran sudah diberikan sejak dua minggu yang lalu, namun hingga saat ini PT Nur Mandiri Jaya Property sebagai pihak pengembang perumahan di RW 10 Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, belum juga ada konfirmasi kepada DLH.
”Kami akan berikan surat teguran sekaligus kami akan memanggil pengembangnya,” ujarnya.
Terjadinya longsoran, lanjut Ronny, harus menjadi tanggung jawab pengembang, sebab, sebelumnya atau saat meminta izin mereka sudah berkomitmen untuk menjaga dan mengelola lingkungan.
”Sebetulnya itu bukan pekerjaan dinas, harusnya murni tanggung jawab pengembang,” terangnya.
Kendati demikian, namun Ronny mengaku, pihak pemerintah tidak akan membiarkan begitu saja. Terlebih, longsoran atau dampak yang ditimbulkan dari pembangunan langsung dirasakan oleh warga.
Untuk itu, dalam waktu dekat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Cimahi akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas dampak proyek perumahan Griya Asri Cireundeu.
”Setelah rapat koordinasi BKPRD. Tindaklanjutnnya ada di kesimpulan BKPRD. Kalau sanksi BKPRD juga yang nanti memutuskan,” tandasnya.