Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis namun tidak mengindahkan masa depan. Prabowo sendiri sudah mengklarifikasi pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan tersebut bahwa dirinya menguasai ratusan ribu hektare benar dan itu lahan HGU milik negara.
Dalam perkembangannya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Capres nomor urut 01, Jokowi ke Bawaslu karena dianggap melakukan fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo. Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain. (ful/fin)