”Harapannya, semua warga Kota Cimahi bisa berhenti buang air sembarangan,” ucapnya.
Menurutnya, pada 2019 ini Kelurahan Cibeber dan Cipageran menjadi percontohan untuk program stop BABS. Ke depan, akan dilanjutkan untuk kelurahan-kelurahan lainnya di Kota Cimahi.
”Tahun 2020 di Kelurahan Padasuka, 2021 Kelurahan Citeureup dan tahun 2022 Kelurahan Cibabat,” ujarnya.
Ngatiyana mengaku, ke depan jika masih ada warga yang buang air besar sembarangan akan diberikan teguran tertulis oleh lurah terdekat.
”Itu teguran saja, sebagai efek jera atas prilaku buang air besar sembarangannya,” pungkasnya. (ziz)