BANDUNG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Fahmi Darmawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Akibat perbuatannya yang menyuap Kalapas, akhirnya JPU KPK menutut suami Inneke Koesherawati itu dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/2).
Namun demikian, sebelum memohon terdakwa dijatuhi hukuman tersebut, penuntut umum KPK terlebih dahulu menyatakan sejumlah pertimbangan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap santun dan mengakui perbuatannya, serta menyesalinya, punya tanggungan keluarga.
“Sementara hal memberatkan, terdakwa masih menjalani masa penahanan, dan tidak mendukung program pemerintah,” ujarnya.
Atas tuntutan dari penuntut umum KPK, terdakwa Fahmi akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dua pekan kedepan atau 6 Maret 2019.
Dalam urainnya JPU KPK menyebutkan, jika terdakwa Fahmi menyuap Wahid Husein untuk mendapatkan sejumlah fasilitas dan kemudahan keluar masuk lapas.
Fahmi terbukti telah memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta kepada Wahid Husein.
Semua fasilitas itu diberikan lewat Andri Rahmat, terpidana kasus pembunuhan yang menjadi “kaki tangan” Fahmi selama menghuni Lapas Sukamiskin.
Dalam dakwaannya, JPU KPK mendakwa Fahmi telah melakukan suap kepada Wahid Husein, dan dijerat Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Kemudian dakwaan subsidair, Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(ziz)