”Dengan begitu, mereka bisa lebih efektif dalam menginventarisir permasalahan dan menjalankan pengawasal serta penertiban,” tandasnya.
Sebelumnya, rencana pembuatan RDTR untuk Kecamatan Cimenyan disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas PUTR Kabupaten Bandung Ben Indra Agusta.
”Kami sudah mengajukan rencana tersebut untuk tahun anggaran 2020,” ujarnya.
RDTR tersebut, kata Ben, diperlukan untuk efektivitas pengawasan, pengendalian dan penertiban tata ruang Kecamatan Cimenyan yang merupakan KBU. Selama ini, tak adanya RDTR dan peta detil, membuat pihaknya sulit melakukan hal itu secara optimal.
”Kami berharap peta tersebut bisa dibuat dalam skala sampai 1:1000. Namun jika anggaran nya tidak ada, setidaknya kita bisa memiliki peta berskala 1:5000 untuk Kecamatan Cimenyan itu,” kata Ben.
Dia mengaku, hingga saat ini, pihaknya masih berpegang pada peta KBU dari Pemprov. Meskipun sudah berskala 1:5.000, namun pada kenyataannya tetap saja batas wilayah KBU masih sebatas garis imajiner.
”Kami masih kesulitan memetakan secara pasti wilayah yang masuk KBU. Di lapangan tidak ada batas yang pasti. Tapi untuk jangka pendek kami akan lakukan monitoring dan inventarisasi di lapangan sebelum peta dan RDTR diterbitkan,” pungkasnya. (rus/ziz)