”Siapa saja boleh mengajukan, mulai dari RW, RT, LSM, DPRD, ataupun oleh masyarakat. Semua laporan itu akan kami tampung dan verifikasi,” paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, penerima bantuan Rutilahu wajib memenuhi segala persyaratan yang diberikan.
”Ada beberapa syarat, diantaranya tanah dan bangunan milik sendiri dibuktikan dengan surat-surat yang lengkap, kondisinya memang layak dibantu, masyarakat sekitar sanggup membantu proses pembangunan, serta dalam lima tahun terakhir belum pernah mendapat bantuan serupa,” pungkasnya. (ziz)