Bantuan Rutilahu Masih Verifikasi

”Siapa saja boleh mengaju­kan, mulai dari RW, RT, LSM, DPRD, ataupun oleh masy­arakat. Semua laporan itu akan kami tampung dan verifikasi,” paparnya.

Namun demikian, lanjutnya, penerima bantuan Rutilahu wajib memenuhi segala per­syaratan yang diberikan.

”Ada beberapa syarat, di­antaranya tanah dan bangu­nan milik sendiri dibuktikan dengan surat-surat yang lengkap, kondisinya me­mang layak dibantu, masy­arakat sekitar sanggup membantu proses pembangunan, serta dalam lima tahun terakhir belum per­nah mendapat bantuan serupa,” pungkasnya. (ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan