JAKARTA – Satgas Antimafia Bola Polri menggeledah apartemen Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta. Pengeledahan dilakukan sejak Kamis (14/2) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu atas pengetahuan Jokdri. “Pukul 22.03 WIB, tim bertemu dengan Saudara JokDri di lokasi geledah dan mulai melakukan penggeledahan disaksikan oleh Jokdri dan pihak security. Pukul 23.30 WIB, tim melanjutkan penggeledahan pada kantor Joko Driono,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/2).
Dari hasil penggeledahan, Satgas mengamankan beberapa barang dan dokumen. Di antaranya satu buah laptop, satu buah Ipad, dokumen-dokumen terkait pertandingan, buku tabungan dan kartu kredit.
Lalu, sejumlah uang tunai, empat buah bukti transfer, tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI, satu buku catatan warna hitam dan satu buku note kecil warna hitam. “Kemudian dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kwitansi, satu bandel dokumen, satu TAB warna hitam,” bebernya.
Sekadar informasi, Satgas Antimafia Bola Polri membongkar upaya pemindahan dokumen diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Mereka pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka yang resmi dijadikan tersangka yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, serta Abdul Gofur. Mereka disangkakan dengan pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP jo pasal 55 KUHP.
“Persangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum yang terjadi di kantor Komdis PSSI,” pungkasnya. (jpn)