BANDUNG – Agar pelaksanaan reses anggota dewan tidak melanggar aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar memberikan pemahaman kepada para pendamping reses dari Sekretaria Dewan (Sekwan) Provinsi Jabar.
Komisioner KPU Jabar Idham Kholik mengatakan, pada pelaksanaan reses yang akan di gelar di daerah pemilihan (Dapil) seluruh anggota dewan nantinya akan didampingi oleh anggota Bawaslu dan KPU. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar pelaksanaan reses tidak melanggar aturan dan sesuai dengan tupoksi dewan.
Dia menilai, reses adalah kegiatan legislatif, dan merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu konstituennya. Namun, yang harus menjadi perhatian bersama seluruh anggota dewan tidak boleh berkampanye dan membagi-bagikan Alat Peraga Kampanye. (APK).
’’Ini sangat dilarang, dan aturan ini harus ditaati bersama,”kata dia. ketika ditemui pada acara pembekelan pendamping reses di gedung DPRD Jabar kemarin. (15/2).
Selain itu, dalam reses anggota dewan dilarang berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil dinas anggota dewan. Sebab, reses sendiri menggunakan dana APBD.
“Saya yakin bahwa dengan niatan baik para pendamping reses DPRD Provinsi Jawa Barat tidak akan pelanggaran kampanye pada saat pelaksanaan reses,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Jawa Barat Wasikin menjelaskan, sesuai dengan tugasnya pihaknya akan memberikan pengawasan dengan cara memperingati, dan mencegah terjadinya pelanggaran kampanye.
Meski begitu, pihaknya merasa khawatir adanya potensi penyalahgunaan reses sebagai media kampanye. Sebab, waktu reses dan massa kampanye dilakukan secara bersamaan.
“Jadi hadirnya Bawaslu tujuannya untuk melakukan pencegahan terhadap para pendamping reses karena ketika melakukan reses di lapangan waktunya bersamaan dengan massa kampanye, dikhawatirkan adanya potensi reses rasa kampanye,” ucap dia.
Pihaknya menekankan, jangan sampai agenda reses dicampuradukan dengan kegiatan kampanye. Sebab, tindakan demikian sudah menyalahi aturan.
“Reses jangan diikut campurkan dengan kampanye, kalau reses dibiayai oleh negara sedangkan kampanye tidak boleh dibiayai oleh negara. Jangan sampai resesnya tidak terasa, malah kampanyenya yang berasa,” katanya.
Wasikin meminta, kepada seluruh anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat dengan baik sebagai mana funsi dan tujuan reses dan jangan menyisipkan unsur kampanye.