Selain AY, tersangka dibantu VB yang memiliki peran mempersiapkan rekening bank untuk digunakan pelaku menerima dana transfer dari para korban. Kedua pelaku, AY dan VB, telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Tersangka dijerat pasal UU Pornografi dan atau pasal UU ITE serta pasal UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rh/fin)
100 Orang Jadi Korban Sindikat Pemerasan Layanan Video Seks, Kok Bisa?
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News