Perpres Jaminan Kesehatan Dinilai Diskriminatif

Perpres Jaminan Kesehatan Dinilai Diskriminatif
DOK/ILUSTRASI : Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diprotes lantaran tak mengakomodasi ambulans via udara.
0 Komentar

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan dr. Meinstar Tololiu mengatakan, perihal Perpres yang berhubungan langsung, pastinya BPJS. Kendati begitu, terkait nasib warga krayan, pihaknya punya anggaran program ambulans udara. Tololiu tak ingin terburu-buru menyampaikan program tersebut lantaran peraturan bupati (perbup) masih tengah disusun.

“Ya, kalau dari pihak kami, menangani hal tersebut, kami nanti akan ada program ambulans udara. Perbup-nya masih disusun. Sangat berharap sekali nantinya ini benar-benar berguna dan membantu warga Krayan,” singkat Tololiu. (jpc)

0 Komentar