JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 2.049 dari 8.037 calon legislatif (caleg) yang bertarung dalam Pemilu 2019 belum mencantumkan data pribadi ke publik. Caleg memang memiliki hak untuk merahasiakan data pribadinya. Namun bagi sejumlah pihak, hal ini akan berimbas minimnya transaparansi dalam kerja-kerja legislasi dan pengawasannya.
Direktur Eksekutif Indonesian Political Review Ujang Komarudin mengatakan, ada kemungkinan para caleg beranggapan, kampanye yang mereka lakukan selama ini bagian dari mengenalkan diri ke publik dalam rangka membuka diri. Harusnya para caleg taat azas. ”Untuk membuka data diri ke publik. Agar publik bisa menilai dengan rasional dan objektif,” terang Ujang, Kamis (7/2) malam.
Pada dasarnya, membuka data diri apa adanya, merupakan bagian dari kampenye yang mengusung keterbukaan. Membuka data diri ke publik tidak akan berpengaruh terhadap elektoral. Tetapi membuka data diri bagi caleg merupakan kewajiban moral dan sosial. ”Bagaimana mereka akan jujur dan terbuka, jika para caleg untuk membuka data diri saja tidak mau,” jelasnya.
Lebih lanjut Ujang menegaskan, dengan mencantumkannya data diri di website yang disediakan KPU tidak akan berpengaruh terhadap elektoral. Sebab, publik atau pemilih bukan memilih berdasarkan pada persoalan membuka data diri di website. Tapi para pemilih lebih memilih calegnya berdasarkan pada kedekatan emosional, kekerabatan, dan sejumlah variabel.
Terpisah, Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya berencana mengumumkan ke public para caleg yang tidak melengkapi data diri di website KPU. Agar pemilih bisa mempertimbangkan dalam menentukan pilihannya. ”Data diri meliputi riwayat pendidikan, organisasi, pekerjaan sampai status hukum. Sebentar lagi kami umumkan,” jelasnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2).
Lebih lanjut Ilham mengatakan, KPU uga tidak bisa membuka data caleg tanpa persetujuan orang tersebut. Karena data tersebut dilindungi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 17 Huruf h disebutkan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja. Karena menyangkut dengan hak konstitusional, tandasnya.
Sementara itu, khusus di Jawa Barat, ada 242 caleg yang belum membuka data diri. Mereka tersebar di sembilan daerah pemilihan dari total 11 dapil yang ada di tanah Priangan. Dari sembilan Dapil itu, Dapil Jawa Barat X menjadi yang paling banyak memiliki persentase Caleg yang tak mau membuka informasi pribadinya. Perludem mencatat dari 97 Caleg di Dapil itu, 70 Caleg mau membuka sementara 27 lainnya atau 27,84 persennya menolak.