“Berdasarkan penyelidikan, tikum (titik kumpul) komunitas ini di Gor Koni Majalaya, dengan pola kegiatan setiap malam selasa dan jumat. Mengenai jumlah anggotanya sendiri tidak lebih dari sepuluh orang, namun kami akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam,” paparnya.
Agus menambahkan, untuk penertiban komunitas tersebut, lanjut Agus, Kabupaten Bandung belum memiliki payung hukum. Namun jika tertangkap tangan berbuat asusila, pelaku bisa dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pelarangan Kegiatan Prostitusi.
“Sebagai langkah preventif, kami sudah melakukan himbauan, pembinaan dan patroli di titik-titik rawan. Jika tetap membandel dan terbukti bersalah, kami akan melakukan razia yang dilanjutkan dengan sidang tipiring (tindak pidana ringan) agar ada efek jera,” pungkasnya. (yul/rus).