SOREANG – Banyaknya pengembangan perumahan yang membangun Prasarana,Sarana Utilitas (PSU) dengan kualitas dibawah standard dan belum menyerahterimakan kepada pemerintah Kabupaten (Pemkab) bandung.
DPRD Kabupaten Bandung mendesak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk segera menyiapkan rancangan revisi peraturan daerah (Perda) PSU.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengatakan, desakan itu sudah disampaikan oleh dewan dalam beberapa kali pertemuan. “Secara umum Perda PSU harus segera direvisi agar menjadi syarat dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pemgembang,” Jelas Cecep saat ditemui di Soreang. Kemarin (5/2).
Menurutnya, IMB bagi pengembang perumahan harus diperketat agar mereka tak hanya memikirkan keuntungan dari hasil penjualan unit rumah. Namun mereka pun tak boleh memandang sebelah mata kewajibannya untuk membangun PSU sesuai standar bagi penghuni perumahan yang notabene merupakan konsumen mereka yang patut dilayani dengan baik.
Masyarakat sebagai konsumen, kata Cecep, selama ini boleh dibilang menjadi korban ketika PSU di perumahan mereka dalam kondisi buruk. Pengembang seolah tak peduli, sedangkan Pemkab pun tak bisa berbuat apa-apa.
“Kalau belum diserahterimakan, Pemkab justri menyalahi aturan jika langsung memperbaiki PSU di dalam perumahan. Sementara Perda PSU yang ada sekarang juga masih memiliki kendala dalam aturan serah terima tersebut,” jelasnya
Lebih lanjut, dia menjelaskan beberapa poin aturan yang menjadi kendala adalah syarat serah terima yang baru bisa dilakukan setelah pembangunan proyek selesai. Selain itu PSU harus dalam kondisi baik saat diserahkan kepada pemerintah.
Hal itu, menjadi masalah ketika pengembang tidak mampu memperbaiki PSU yang ada setelah proyeknya selesai. Walau begitu, masyarakat harus dinikmati tanpa solusi.Oleh karena itu, revisi perda akan membuat syarat serah terima lebih mudah. Namun di sisi lain, pengembang diwajibkan sejak awal membuat PSU dengan kualitas setara atau bahkan di atas standar.
“Dengan begitu, PSU bisa bertahan dalam kondisi baik saat tiba waktu serah-terima. Selanjutnya, Pemkab pun tak akan menyalahi aturan jika membantu perbaikan di masa datang demi kenyamanan warganya,” akunya