Ditegaskannya, meski dalam RTRW untuk pembangunan perumahan tersebut memang tidak menyalahi aturan, namun seharusnya pemerintah Kota Cimahi tidak mengizinkan begitu saja untuk jumlah unit rumah yang diminta pihak pengembang.
”Misal kalau pengembang meminta 400 rumah, berarti harus dikurangi dong untuk RTH. Jadi perbandingannya itu saja yang harus menjadi patokan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Diah Ajuni Lukitosari mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada pengembang untuk menanam pohon diluas lahan seluas 6,3 hektare.
”Sebagai pengganti untuk pohon yang sudah ditebang, pengembang harus menanam pohon lagi untuk menjaga RTH dilahan yang sudah dibangun perumahan itu,” singkatnya. (ziz)