BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat ada 56 perusahaan mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK). Penangguhan disampaikan lantaran mereka tidak bisa membayar gaji karyawan sesuai dengan nilai UMP yang telah ditetapkan.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofyan mengatakan, dari 56 perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya 53 yang diterima. Sementara tiga lainnya ditolak. Jumlah tersebut menyebar di kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.
”Hanya 53 perusahaan yang diajukan dan yang tiga mencabut. Karena masih (kategori) mampu membayar upah karyawan, sehingga dicabut oleh perusahaan sendiri,” kata Ferry, Minggu (3/2).
Ferry mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap perusahaan yang mengajukan penangguhan. Penangguhan yang dimaksud yakni perusahaan diperbolehkan memberikan upah di bawah UMK selama beberapa bulan.
Dia mencontohkan gaji ditangguhkan selama 6 bulan dengan UMK Rp 3 juta, maka bisa dibayar Rp 2,5 juta dulu. Sementara sisanya akan dibayarkan pada bulan berikutnya.
”Sisanya mereka membuat perjanjian antara manjemen dengan serikat kerja. Atau bisa (dibayar) dirapel, yang pasti upahnya dibayar hanya waktunya saja yang digeser,” jelasnya.
Jika, perusahaan tidak menepati janji, maka pekerja bisa melapor ke Disnakertrans wilayah setempat. Bahkan bisa ke ranah hukum. Seperti diketahui UMK tertinggi di Jawa Barat yakni di Karawang mencapai Rp 4,2 juta. Sementara yang terendah di Banjar yakni Rp 1,6 juta.
Dari 53 perusahaan yang ditangguhkan 60 persen bergerak di bidang garmen. Hal tersebut terjadi karena persaingan. Wilayah Jabar UMR dan UMK sudah tinggi dan tren kenaikan upah yang semakin tinggi. Maka perusahaan kesulitan untuk membayar sedangkan harga suatu barang dari wilayah satu dan lainnya sama.
”Itu menjadikan kesulitan perusahaan karena untuk harga yang sama, tapi upahnya berbeda. Misal Bogor dan Purwakarta Rp 3 juta lebih sementara Majalengka dan Garut di bawah Rp 2 juta apalagi Jateng masih ada di bawah Rp 1,5 juta,” pungkasnya. (bbs/jpg/rie)