SOREANG — Tidak terima penawaran jasanya ditolak, Jumala harus meregang nyawa dianiaya tiga orang AS, DH dan IS. Menurut keterangan, korban memicu keributan yang menyulut emosi tiga pelaku.
Saat ini, ketika pelaku diamankan Polres Bandung. Ketiganya berhasil diamankan setelah hampir satu tahun buron.
“Ketiga pelaku secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia. Kejadian ini terjadi 1 tahun yang lalu sekitar bulan Februari tanggal 5 2018, sekitar pukul 22.00 Wib di Cafe Skylite di Kecamatan Cimenyan,” ungkap Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan saat merilis penengkapan ketiga pelaku di Mapolres Bandung, Rabu (30/1).
Dari keterangan ketiga pelaku, kata Indra, korban datang ke cafe tersebut untuk menawarkan jasa pemijatan. Setibanya di pos sekuriti, korban ditanya kepentingannya apa oleh salah seorang pelaku. Korban pun menjawab apakah ada yang memerlukan pijat, tetapi securiti menyampaikan tidak ada yang mau dipijit.
“Ketika pulang korban ini sempat meraung-raungkan motornya, kemudian yang menyebabkan pelaku yang berinisial AS emosi kemudian menghentikan korban dan menarik ke gang (tidak jauh dari lokasi kafe). Di situ terjadi percekcokan,” ujar Indra.
Mendengar keributan, dua rekan pelaku datang. Hingga akhirnya terjadi pengeroyokan di gang tersebut.
Kewalahan, korban pun pingsan. Ketiga pelaku panik dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Santo Yusuf. Nyawa korban tidak tertolong.
Untuk mengelabui tindakan mereka, pelaku mencoba mengelabui petugas Polsek Cimenyan dengan laporan palsu. Korban dilaporkan sebagai korban kecelakaan.
“Petugas kepolisian tidak percaya begitu saja Kemudian melakukan otopsi dan hasil dari otopsi terdapat adanya tindak pidana pengeroyokan dan korban mendapatkan luka di bagian kepala,” jelasnya.
Indra pun mengatakan, setelah ada hasil otopsi, ketiga pelaku tersebut melarikan diri ke wilayah Depok. Pada 24 Januari 2019 ketiga pelaku tersebut tertangkap. Penangkapan ini atas kerjasama antara anggota Polsek Cimenyan, Satreskrim Polres Bandung dan Subdit 1 Dirkrimum Polda Jabar.
Selain ketiga tersangka, ucap Indra, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni satu buah celana ormas Pemuda Pancasila.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Jo 3, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yul)