BANDUNG – Tiga buah Recana Peraturan Daerah (Raperda) di usulkan oleh Wali kota Bandung Oded M. Danial dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (28/01).
Walikota Bandung, Oded M. Danial menyebutkan, ketiga usulan raperda tersebut di antaranya mengenai pembangunan jangka Panjang, Rencana Pembangunan Industri Kreatif, Retribusi Pembangunan.
Dia mengatakan, untuk Raperda pembangunan jangka panjang diusulkan sebagai acuan terhadap pembangunan jangka menengah. Hal ini, berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang no 25 tahun 2004. M
’’Jadi ini merupakan penjabaran visi misi kepala daerah yang harus selaras dengan RPJM nasional,’’jelas Oded ketika ditemui senin. (28/1).
Oded memaparkan, visi dan misi sebagai kepala daerah harus di implementasikan dalam perencanaan. Hal itu, termasuk janji-janji yang harus dituntaskan selama menjabat menjadi Wali Kota dalam 5 tahun ke depan.
Selain itu, untuk Raperda yang kedua adalah mengenai Rencana Pembangunan Industri Kreatif (RPIK). Raperda ini dibuat untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya industri kreatif yang ada di Bandung untuk lebih berkembang.
“Industri kreatif akan didorong kepada UMKM kota Bandung agar bisa mendobrak menjadi bagian dari industri UMKM Kota Bandung,” ucap Oded.
Sedangkan untuk Raperda yang akan dibahas adalah mengenai Retribusi Pembangunan. Raperda ini nantinya akan mengatur mengenai perizinan usaha bagi investor yang akan menjalankan usahannya di Kota Bandung. Termasuk dalam memberikan pelayanannya. Sebab, saat ini perizinan telah terintegrasi secara elektronik sehingga akan terbuka dan transparan.
Selain itu, dalam Raperda ini juga nantinya akan mengatur mengenai bentuk sanksi dalam bidang perhubungan terhadap pelanggaran ketertiban bagi pengendara bermotor yang parkir sembarangan.
’’Jadi nanti jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran akan ada denda yang masuk kedalam restribusi pembangunan,”kata dia.
Dia berharap pembahasan Raperda ini dapat selesai tepat pada waktunya. Sebab, jika aturan tersebut sudah disahkan menjadi Perda maka akan menjadi payung hukum dan harus diimplementasikan bersama.
’’Waktu yang ditargetkan sebelum 20 maret 2019, Insya Allah akan selesai dibahas,”jelas Oded.
Sementara itu, dalam sidang paripurna tersebut Ketua DPRD Kota Bandung, Isa Subagja menyetujui hasil usulan Raperda agar nantinya akan segera dibahas oleh dewan agar menjadi Perda.