SOREANG – Untuk pemilihan kepala desa 2019, ada aturan baru yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
Dalam aturan tersebut rencananya untuk calon Kades bisa berasal dari luar desa atau tidak menggunakan asas domisili dalam persyaratan bakal calon dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019.
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 2017, terkait perubahan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan mengatakan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 11 2018 tentang perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Desa.
“Nanti aturan itu dijabarkan lagi dalam petunjuk pelaksanaan pada peraturan bupati yang tengah dalam proses,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, Senin (28/1).
Tata menambahkan, Perbup Pilkades tengah menunggu pengesahan aturan tersebut merupakan perubahan atas Perbup Nomor 3 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 19 Tahun 2014. Artinya Perda sebelumnya yang masih memuat aturan domisili bagi bakal calon kades, sudah tidak berlaku lagi.
Menurutnya, aturan tersebut membolehkan siapa saja bisa menjadi calon kepala desa tanpa harus warga desa setempat.
“Jadi secara logika terbilang tak mungkin, orang Papua sekalipun bisa saja mendaftarkan diri untuk dipilih menjadi Kades di Kabupaten Bandung,” kata dia.
Seperti diketahui, MK memang memenangkan gugatan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terkait aturan tersebut pada pertengahan Juli 2017 lalu.
Salah satu alasan yang mendukung putusan tersebut adalah keluhan dari penggugat soal maraknya praktik pemalsuan data dan dokumen kependudukan yang menjadi syarat dalam asas domisili.
Tata mengakui, kasus seperti itu sejauh ini belum pernah terjadi di Kabupaten Bandung. Namun ia tetap menyambut baik putusan MK dan akan menetapkannya dalam pilkades serentak tahun ini.
Sementara soal persyaratan lain termasuk latar belakang pendidikan minimal SMP atau sederajat, masih tetap sama. “Yang lainnya relatif sama seperti yang diterapkan pada dua Pilkades Serentak sebelumnya,” ujarnya. (rus/yan)