Dicecar Jaksa Iwa Banyak Membantah

Dicecar Jaksa Iwa Banyak Membantah
NUR AZIZ/ JABAR EKSPRES
BERI KESAKSIAN: Iwa Karniwa (berbatik hijau) bersama delapan saksi dari Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar dalam sidang suap proyek perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Klas 1A khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (28/1).
0 Komentar

“Kalau memang ingin tertib administrasi kenapa tidak datang ke kantor. Kenapa ketemuannya di sana (KM 72). Kenapa sekonyong-konyong saksi ada di sana,” ujar Yadyn.

Ditanya seperti itu Iwa hanya diam saja. Sementara soal pertemuan di kantornya, Iwa mengungkapkan, mereka (Neneng) datang ke kantor mau mengurus soal Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Saat itu dirinya mengaku tidak punya kewenangan, karena itu urusan Gubernur dan bisa langsung menghubungi sekretariat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

“Saat itu mereka ingin tahu prosedur (RDTR). Tapi saya gak bisa bantu karena saya bukan ketua BKPRD,” kata Iwa.

Baca Juga:Domisili Dihapuskan, Siapa Saja Punya Hak Jadi KadesKades Panenjoan Layani Warga dengan Ikhlas

“Kalau ingin mengetahui prosedur bisa ke bawahan saudara? Saudara tahu tidak soal permintaan Rp 1 M?” tanya Yadyn.

Iwa pun kembali membantahnya. Yadyn kemudian meminta agar Iwa jujur karena sudah disumpah. Namun Iwa tetap pada jawaban bantahannya.(ziz/yan)

0 Komentar