NGAMPRAH– Wakil Ketua DPRD KBB Samsul Ma’arif meminta Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna agar fokus bekerja sebagai pejabat negara dan mengimplementasikan visi Aspiratif, Kreatif, Unggul, dan Religius (Akur) dengan jargon ‘KBB Lumpat’.
Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahan sama dan berujung kepada pelaporan dugaan pelanggaran, sehingga jangan sampai terjadi pemanggilan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jilid III.
“Sekarang lebih baik fokus kerja saja terutama mewujudkan harapan dan keinginan masyarakat. Jangan sampai ada pemanggilan Bawaslu jilid III,” ujar Wakil Ketua DPRD KBB Samsul Ma’arif, Jumat (25/1).
Dia memaklumi keputusan Bawaslu KBB terhadap kasus Bupati yang menimbulkan dampak ketidakpuasan salah satu pihak. Di sisi lain, keputusan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu juga harus dihormati karena Bawaslu adalah lembaga ekstra struktural dan sangat independen.
“Artinya mekanisne kerja Bawaslu tidak bisa diintervensi oleh lembaga manapun karena mereka bekerja melalui SOP baku mereka,” ujar dia.
Pemerintahan, tutur Samsul, baik Bupati maupun DPRD sama sekali tidak bisa masuk ke ranah Bawaslu KBB. Bahwa keputusannya tidak memuaskan salah satu pihak, itu hal biasa.
Di sinilah letak demokrasi, semua pihak harus berbesar hati menerima sebuah keputusan. Di lain pihak, Bawaslu KBB juga harus siap menerima penilaian dari masyarakat terkait keputusan yang telah diambil.
“Saya yakin mereka (Bawaslu KBB) pasti sudah “ribut” dulu di internal dalam membuat keputusan. Apalagi ketika membahas kasus besar. Prinsipnya pihak luar tidak boleh bersu’udzon (berburuk sangka) dulu atas keputusan yang muncul,” tutur Samsul.
Menurut dia, sebagai pejabat, Bupati harus menjaga koridor termasuk ucapan ketika tampil di hadapan publik. Sebagai politisi dan pengalaman menjadi Ketua DPRD KBB selama 10 tahun, mungkin bisa membuat Bupati ‘lepas kontrol’ dalam berpidato.
Menjadi tugas orang-orang di sekitarnya untuk mengingatkan hal tersebut. Sehingga sebagai perwakilan di legislatif, DPRD meminta Bupati fokus kerja melaksanakan mandat rakyat dan janji kampanyenya.