“Jangan percaya isu yang berkembang. Sebelum dikeluarkan regulasi, jangan percaya isu-isu yang bisa jadi adalah hoaks. Dan jangan bikin asumsi sendiri. Untuk para siswa fokus saja dulu UNBK, setelah itu baru PPDB,” ujar Mia.
Sementara itu, Tim Perumus Perwal PPDB Kota Bandung, Edy Suparjoto mengaku tengah mengkaji lebih dalam dan komprehensif peraturan baru yang berlaku. Hal itu agar Perwal yang nantinya terbit bisa lebih berkeadilan. Apalagi untuk tahun ini ada sanksi yang cukup berat bagi daerah yang pada pelaksanaannya bertolak belakang dengan pusat.
Menurutnya, terkait zonasi 90 persen, termasuk di dalamnya minimal 20 persen bagi siswa RMP (rawan melanjutkan pendidikan). Ada juga bagi disabilitas karena kita inklusi. Terkait aturan tidak menggunakan SKTM, yang ada keterangan ekonomi tidak mampu, pemegang KIP, PKH atau bantuan Walikota.
’’ Nanti, semua itu diterapkan agar tidak ada yang menyalahgunakan,” tuturnya. (mg1/yan)