”Artinya gini, yang sudah diputuskan tentu melibatkan kajian para ahli. Sehingga yang kami ambil putusan MK, dan kita akan jalankan,” tandasnya.
Laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU yang diajukan Oesman Sapta Odang ke Bawaslu ditolak. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai, laporan yang diajukan OSO lewat kuasa hukumnya dinilai masih sama dengan lalu. Hal tersebut disampaikan Abhan sebagai Ketua Majelis Hakim di kantornya, Jakarta, Rabu (23/1).
”Laporan yang disampaikan terlapor tidak dapat diterima dan tidak dapat dijalankan dalam sidang pemeriksaan,” singkat Abhan dalam persidangan didampingi oleh Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Ratna Dewi Pettalolo. Sementara dari pihak pelapor hadir Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir dan Herman Abdul Kadir. (khf/fin/rie)