”Saksi meminta staf membuka rekening untuk menampung dana setoran dari ASN. Dengan rekening atas nama Deni, Eti dan Warno. Tujuannya agar dana besar tidak ditampung di satu rekening dan supaya tidak terlacak,” ujar jaksa membacakan keterangan Sunjaya Purwadisastra di BAP nomor 52. Namun keterangan tersebut dibantah sendiri oleh Sunjaya Purwadisastra.
Karena terus membantah, Jaksa KPK Arin Kaniasari sempat geram. ”Penyidik KPK punya standar operasional untuk menyidik. Jika keterangan saksi tidak jelas seperti itu, sama saja dengan melecehkan penyidikan KPK,” ujar jaksa.
Usai sidang, Sunjaya menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Cirebon. ”Atas kejadian ini, saya meminta maaf kepada masyarakat dan seluruh elemen yang ada di lingkungan pemerintah daerah yang sudah direpotkan. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, dia mengakui atas kejadian yang tengah menimpanya, walau sampai dengan saat ini uang yang dikirimkan terdakwa Gatot Rachmanto belum pernah diterimanya. ”Saya menerima uang sebesar Rp 100 juta, walaupun belum diterima oleh saya,” ucapnya.
Dikatakan, uang yang diberikan oleh terdakwa Gatot sampai dengan dirinya ditahan oleh KPK, masih berada di tangan ajudannya. ”Uangnya masih di Deni, dia menerima uang dari saudara Gatot,” katanya.
Meski demikian, Sunjaya siap mempertanggungjawabkan segala perkara yang tengah menimpanya ini. ”Karena Deni anak buah saya dan dia identik dengan pimpinannya, saya selaku pimpinan bertanggungjawab atas kejadian ini dan saya yang salah,” tegasnya.
Pihaknya pun mengaku menyesal dan hanya bisa pasrah atas kejadian yang tengah menimpanya. ”Hanya karena uang Rp 100 juta, saya masuk penjara,” ungkapnya. (mg4/jun/rie)