BANDUNG – Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra berupaya keras agar jejak jual-beli untuk promosi jabatan di Pemkab Cirebon tak terlacak. Selain main kode, rekening tabungan pun dibuat samar, atas nama orang gila.
Hal tersebut terungkap ketika Sunjaya bersaksi untuk terdakwa Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin (23/1).
Di dalam persidangan, Sunjaya banyak menyangkal semua keterangan yang disampaikannya di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Bahkan dalam rekaman percakapan Sunjaya.
Saat Jaksa KPK memutar rekaman percakapan antara ajudan bupati bernama Deni dengan Sunjaya, terdengar Sunjaya menanyakan uang 100 pada Gatot dan dijawab Deni dengan mengatakan sudah terima 1 dari Gatot.
Dalam dakwan jaksa untuk terdakwa Gatot, angka 1 ini merujuk pada uang Rp 100 juta dari Gatot kepada Sunjaya via Deni. Uang Rp 100 juta itu sebagai imbalan dari Gatot karena telah melantiknya sebagai Sekdis PUPR pada 3 Oktober. Sunjaya membantah makna sudah terima 1 dari Gatot sebagai uang.
”Itu saudara Gatot maksudnya satu bundel berkas dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Sunjaya.
Jaksa pun kembali mempertanyakan maksud soal Sunjaya menanyakan 100. ”Saya tidak menanyakan 100,” ujar Sunjaya. Jaksa langsung menjawab. ”Apa perlu diulang lagi,” ujar jaksa.
Rekaman pun diputar. Di rekaman, terdengar Sunjaya menghubungi Deni dan menanyakan 100 dari Gatot. Deni menjawab sudah terima 1. ”Saya tidak menerima uang dari Gatot,” ujar Sunjaya.
Jaksa bertanya lagi apakah uang diterima dari Deni, Sunjaya mengaku tidak tahu. ”Saya tidak tahu,” ujarnya.
Tidak hanya tentang rekaman angka 100 juga, hakim pun menanyakan tentang 3 rekening yang yang dibuka oleh Deni, salah satunya atas nama Deni, Eti dan Warno.
Yang menari, dari tiga rekening yang dibuka oleh Deni, dalam BAP saksi Deni, dia mengaku membuka rekening untuk seorang warga bernama Warno. ”Keterangan dari saksi Deni bahwa Warno ini merupakan orang gila. Saksi Deni di persidangan yang sudah lewat mengaku diperintah oleh Sunjaya,” ujar jaksa KPK Wiraksajaya.
Jaksa Wiraksajaya pada sidang itu membacakan keterangan Sunjaya untuk terdakwa Gatot Rachmanto.