CIMAHI – Setelah sempat tertunda selama hampir empat bulan lebih lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akhirnya PT Nur Mandiri Jaya Property sebagai pengembang perumahan Griya Asri Cireundeu (GAC) melanjutkan pembangunannya.
Pembangunan perumahan yang berlokasi di Gunung Gajah Lawu, tepat di atas Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan itu, saat ini sedang dalam proses pematangan lahan dan penebangan pohon serta pengerukan tanah menggunakan alat berat.
Menanggapi pembangunan GAC yang mengorbankan hutan kota yang juga sebagi salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengakui, akan ada dampak negatif dari pembangunan tersebut.
Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup, Diah Ajuni Lukitosari, mengungkapkan, pembangunan tersebut berpotensi timbulnya berbagai dampak negatif lingkungan, salah satunya run off (air larian) termasuk longsor. Namun berbagai dampak tersebut sudah dikaji dan dibahas.
”Dibahas saat DLH mengeluarkan rekomendasi dokumen izin lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/UKL),” ungkap Diah, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardajakusumah, Kota Cimahi, kemarin (23/1).
Menurutnya, berbagai dampak negatif lingkungan seperti terjadinya pergerakan tanah ataupun longsor dari lahan pembangunan sudah diantispasi tim konsultan dari pihak pengembang. Sebab hal tersebut sebagai syarat untuk mengeluarkan surat izin lingkungan.
”Karena daerah itu memiliki kemiringan yang curam, jadi saat mengeluarkan dokumen izin lingkungan kami mengarahkan pihak pengembang berdasarkan kajian harus membuat dinding penahan tanah (DPT), kalau air larian mereka harus membuat retensi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dikeluarkannya dokumen izin lingkungan oleh DLH, karena pihak pengembang sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pembahasan dengan tim teknis untuk diberikan masukan-masukan. Dari hasil pembahasan tersebut, lanjutnya, maka pemrakarsa harus mengelola dan bertanggungjawab atas dampak negatif lingkungan yang mungkin bisa terjadi atas adanya pembangunan itu.
”Dengan dasar itu mereka biasa menyusun dokumen izin lingkungan yang dilakukan pemrakarsa. Setelah kami verifikasi penyusunan dokumen tersebut akhirnya bisa keluar izin,” jelasnya.