Modus Jadi Polisi, SH Tipu Korban

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar berhasil menangkap Polisi gadungan berinisial SH 29, yang mengaku anggota reserse dan melakukan penipuan kepada para korbannya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, awal mula diketahui,

Direktorat reskrimsus Polda Jabar melakukan patroli cyber di media sosial, sehingga didapatlah akun dengan nama Sigit dan petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

“Pada 20 Januari 2019 petugas patroli cyber Polda Jabar melakukan profiling terhadap akun instagram atas nama sigit32Ind dan dicurigai seorang pria berinisial SH yang menggunakan atribut seperti seorang anggota Polri,” ungkap   Trunoyudo, saat memberikan keterangannya di Dit Reskrimsus Polda Jabar kemarin. (22/1).

Trunoyudo mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan melalui media sosial tersangka mengaku berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan menawarkan bantuan kepada korban untuk menemui seseorang dalam berkonsultasi.

Setelah dijanjikan akan membantu korban, tersangka meminta sejumlah uang melalui alasan untuk biaya operasional dan IT. Korban kemudian mengirimkan sejumlah uang untuk biaya yang diminta tersangka. “Hingga saat ini, terdapat dua orang korban yang berinisial DPS 28 dan M 28, kedua korban tersebut merupakan karyawan swasta,” ucapnya.

Trunoyudo pun menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut, untuk mengetahui sudah berapa lama tersangka melakukan penipuan menggunakan cara mengaku sebagai anggota Polri. “Dari kedua korban, tersangka memperoleh uang senilai Rp 23 juta,” terangnya.

Selain tersangka SH, lanjut Trunoyudo, petugas pun berhasil memenyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni korek api yang berbentuk senjata api, satu buah ponsel, satu buah name tag penyidik, satu dasi merah reserse, sepasang sepatu PDH, tiga potong celana PDH reserse, satu celana pendek, dua kaos oblong polisi, dua kemeja PDH reserse, uang Rp 1 juta, dan satu unit kendaraan roda empat.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. “Tersangka juga dikenail Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sehingga tersangka mendapatkan ancamam hukuman penjara paling lama enam tahun dan paling singkat empat tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan