SOREANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) rencananya akan membuat kembali detil Tata Ruang (RDTR) di sejumlah Kecamatan. Sebab, selama perkembangan pembangunan beberapa wilayah kondisinya sudah berubah.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Ben Indra mengatakan tahun ini ada tiga RDTR yang sedang dipersiapkan. Selanjutnya, akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan ke dalam Peraturan daerah (Perda).
“Tahun ini ada tiga RDTR yang akan diproses. Soreang-Katapang, Kutawaringin, dan Margahayu-Margaasih,” kata Ben, kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya di soreang kemarin, (22/1)
Ketiga daerah tersebut, kata Ben merupakan daerah yang mengalami perkembangan pesat pasca adanya tol Soreang-Pasirkoja (Soroja).
“Kami tidak mau ada pemanfaatan ruang yang sembrono, makanya dibuat RDTR,” akunya
Lebih lanjut Ben mengatakan, RDTR akan mampu mengendalikan pembangunan di sebuah wilayah. Mengingat RDTR mempunyai keterangan lebih detil dibanding dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Dia mencontohkan, dalam RTRW sebuah wilayah telah ditetapkan sebagai daerah kuning atau pemukiman. Namun tidak secara detil mengatur ruang-ruang tertentu yang bisa dibangun.
Sementara dalam RDTR terdapat spesifikasi khusus dalam mengatur pembangunan. “Mislanya dalam kawasan kuning, dalam RDTR didetilkan peruntukannya, baik untuk pemukimannya, kawasan hijaunya dan lainnya,” katanya.
Dengan demikian maka proses pembangunan akan lebih terkendali.
Ben melanjutkan, selain tiga daerah tersebut, pihaknya juga akan menyusun dua RDTR lain pada tahun ini.
“Tahun ini yang akan kami susun adalah RDTR Dayeuhkolot dan Ciparay dan pada 2020 rencananya akan menyusun RDTR untuk Cimenyan,” pungkasnya (Rus)