BANDUNG– Otoritas Jasa Keuangan memfokuskan Penertiban Finansial Technologi (Fintech) melalui regulasi yang telah di berikan kepada Asosiasi Fintecht
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengungkapkan, keberadaan fintech peer to peer landing menjadi pusat perhatian karena lebih berimplikasi pada kerugian masyarakat
“Jenis fintech itu bermacam-macam namun kita fokus di fintech peer to peer landing yang dimana ada orang yang perlu dengan pembiayaan bisa mengajukan melalui internet dan teknologi, tidak bertatap muka langsung sehingga tidak bisa di verifikasi kebenarannya,’’ jelas Wimboh kepada wartawan di Gedung Sate kemarin. (21/1).
Dia mengakui, selama ini aplikasi pinjaman uang dengan memanfaatkan internet banyak bermunculan. Namun, tidak sedikit bermasalah dan banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
’’Banyak yang tertipu, tidak kembali uangnya, tidak dibayar bunganya berlipat, tekanan dan distorsi di lapangan ini adalah masalah yang dilaporkan dan diterima OJK,”kata dia.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Asosiasi Fintech, untuk mengeluarkan regulasi di antaranya Fintecth tidak melakukan kebohongan, mau mengikuti, transparan artinya harus jelas berapa lama dana peminjaman dan waktu pengembalian, dan terakhir harus konsen kepada perlindungan konsumen.
Wimbo menegaskan, untuk perusahaan Fintech harus mendaftarkan terlebih dahulu ke OJK. Setelah itu, pihaknya akan melakukan kajian dan evaluasi kelayakannya.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar memilih Fintech yang sudah terdaftar di OJK. Sebab, jika memanfaatkan pinjaman uang dari perusahaan Fintech yang belum terdaftar dikhawatirkan melanggar atura,
Wimbo mengatakan, untuk mendorong inui pihaknya sudah melakukan kolaborasi bersama Kominfo dalam memblock situs Fintech yang tidak terdaftar,
’’Saat ini sudah mencapai ratusan fintech yang sudah di block. Apabila masyarakat sudah terlanjur dengan fintech yang tidak terdaftar mohon dilaporkan kepada kami,’’ pungka Wimbo. (mg5/yan)