CIWIDEY– Untuk meminimalisir peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya, Polsek Ciwidey gelar Razia Cipta Kondisi Penyalahgunaan Miras. Razia yang dilaksanakan pada Sabtu (19/1) malam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Ciwidey.
Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufik mengungkapkan, razia ini dilaksanakan untuk mewujudkan wilayah bebas miras dan narkoba serta dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas diwilayah hukumnya. Untuk itu lah, jajaran Polsek Ciwidey terus melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian dengan sasaran peredaran minuman keras maupun narkoba.
“Kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kebeberapa toko kelontongan, Ruko dan semua warung yang diindikasikan sebagai tempat penjualan minuman keras,” ungkapnya, di halaman Mapolsek Ciwidey.
Dari razia tersebut, lanjut Ivan, pihaknya menemukan sebuah toko milik Trisnawati (Aan) yang melakukan penjualan miras, sehingga, pihaknya langsung mengambil tindakan dengan menyita ratusan botol minuman haram yang ada di toko tersebut.
”Dari toko Aan, kami menyita sebanyak 279 botol minuman berbagai merek. Sementara dari warung warung kecil yang berada didaerah wisata Cimanggu hanya 13 botol,” ucapnya.
Ivan mengaku, pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polsek Ciwidey untuk terus memerangi dan memberantas peredaran minuman keras maupun narkoba. Hal tersebut guna mewujudkan ‘zero persen’ miras dan narkoba di wilayah hukum Polsek Ciwidey yang meliputi Kecamatan Ciwidey dan Kecamatan Rancabali.
Ia berharap, dengan terus melakukan razia miras dan narkoba, maka wilayahnya akan lebih aman dan kondusif. Sehingga warga masyarakat dapat menjalankan segala aktifitasnya secara aman dan nyaman.
”Kami akan terus melakukan Kegiatan operasi ditempat tempat yang mungkin dijadikan peredaran minuman keras. Kami juga akan menindak tegas siapapun, baik itu anggota maupun masyarakat yang bermain main dengan miras maupun Narkoba,” tegasnya.
Kendati demikian, Ivan mengaku, pihaknya tidak bisa bertindak sendiri tanpa bantuan dari masyrakat. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat tempat yang kedapatan menjual miras atau narkoba.
”Jika warga mendengar ataupun mengetahui adanya penjualan miras maupun narkoba segera hubungi kami dan jangan takut untuk melapor ke Polsek Ciwidey agar dapat segera untuk diamankan,” pungkasnya.(yul/ziz)