Nah, terkait logistik dan distribusi surat suara, dia memastikan produksi logistik dan distribusi akan selesai dalam 60 hari. Untuk produksi, akan bagi dalam beberapa tahap. Yang paling difokuskan adalah pencetakan surat suara.
Produksi dilakukan di tiga tempat, yakni Jakarta, Makasar, dan Jawa Timur. KPU juga memastikan akan mengawasi secara detail proses pencetakan surat suara tersebut. Mulai dari jenis kertas, ketebalan kertas, kualitas foto, sampai warna yang harus seragam.
”Kami juga sudah meminta bantuan kepada polisi untuk memastikan pencetakan surat suara berjalan dengan baik. Selain itu, KPU akan menempatkan orang untuk memeriksa surat suara yang telah dicetak,” terangnya
Lebih lanjut Arief mengatakan, jika ada lima surat suara yang akan dicetak. Yakni kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD, biru untuk DPRD provinsi, dan hijau untuk DPRD kabupaten/kota. Dan yang paling ditunggu adalah warna abu-abu, untuk surat suara presiden dan wakil presiden.
Pemilihan warna tersebut sesuai dengan ketetapan KPU tentang desain surat suara dan desain alat bantu untuk pemilih tunanetra. Memproduksi logistik pemilu ini berbeda dengan memproduksi barang-barang untuk kepentingan yang lain. kalau barang-barang lain diproduksi dijual selesai. Tetapi untuk pemilu itu diatur detail dan rinci oleh undang undang, bebernya di Kantor KPU.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan, surat suara untuk presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu dengan ukuran 22×31 cm dengan jenis kertas HVS seberat 80 gram. Ada juga untuk DPR RI, berwana kuning berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 51×82 cm. Tidak dilengkapi foto.
Sedangkan untuk DPD RI, ada sembilan kategori ukuran, tergantung wilayahnya. Jenis kertas masih sama, HVS dengan berat 80 gram dan dilengkapi foto calon anggota DPD. Untuk DPRD Provinsi berwarna biru dengan ukuran 51×82 cm. TIdak ada foto calon anggota DPRD provinsi. Dan yang terakhir adalah DPRD kabupaten/kota berwana hijau. Dengan ukuran 51×82 cm juga tidak dilengkapi foto.
”Jumlah produksi harus sesuai, karena jika berlebihan ada pidananya. Harus dengan jumlah yang ditentukan. Makanya kami pantau secara intens, terang Pramono.(khf/fin/ful)