SOREANG – Setelah keluarnya Perpres yang mengatur pengaktifan BPJS Kesehatan diberlakukan selama 14 hari, mengakibatkan permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) mengalami peningkatan tajam.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bandung sekaligus Manager Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Nia Nindhiawati menilai, lonjakan ini terjadi disebabkan karena masyarakat miskin belum masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sehingga, mereka baru mengurus BPJS Kesehatan ketika membutuhkan.
Dia menuturkan, secara aturan, ketika masyarakat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka tidak bisa langsung aktif dalam satu hari. Sehingga, masyarakat tidak mampu banyak beralih memanfaatkan SKTM.
Dia menyebutkan, untuk memberikan pelayanan kesehatan SKTM Pemkab Bandung sendiri mempunyai pagu sebesar Rp5juta per pasien per kasus, Namun, SKTM untuk layanan kesehatan mempunyai masa berlaku selama satu bulan dan bisa diperpanjang kembali.
“Nah sekarang sudah banyak peningkatan pemohon, dari semula paling 15-20 pemohon, meningkat menjadi 50 dalam satu hari,” kata Nia kepada wartawan ketika ditemui kemarin. (18/1).
Kendati begitu, banyaknya pemohon SKTM untuk layanan kesehatan, akan berpengaruh pada membengkaknya anggaran dari Pemkab Bandung. Terlebih selama ini Dinsos sendiri sudah menekan anggaran SKTM untuk bisa diminimalisir.
Nia menuturkan, dengan meningkatnya permohonan SKTM layanan kesehatan, maka Dinas Sosial akan memaksimalkan verfikasi masyarakat pemohon dengan melakukan seleksi sangat ketat.
Nia mengatakan, pihaknya akan selalu mengintegrasikan masyarakat yang betul-betul miskin ke BPJS PBI, dengan konsekuensi nantinya akan dipasang stiker oleh puskesos yang menyatakan bahwa warga tersebut di bawah fungsi pengawasan puskesos.
Nia melanjutkan, SKTM layanan kesehatan bisa digunakan di seluruh rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Bandung dan Jawa Barat. Bahkan, kerjasama dengan rumah sakit lain di sekitar Kabupaten Bandung seperti RSUD Kota Bandung. Beberapa rumah sakit swasta juga sedang dijajaki kerjasama.
’’Verfikasi dilakukan oleh SLRT melalui Puskesos di tiap desa untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat pemohon. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pemohon yang bukan hak mendapatkan SKTM,”pungkas dia. (mg4/yan)