BANDUNG – Setelah kerjasamanya berakhir, kondisi Pasar Baru Kota Bandung sangat mengkhawatirkan. Hal ini, terungkap ketika Komisi B DPRD Kota Bandung.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nenden Sukaesih mengatakan, peninjauan dilakukan setelah PT APP sebagai pengelola pasar baru berakhir kontrak pada 29 Desember 2018.
’’ Kami ingin mengetahui sejauh mana pemeliharaan Pasar Baru.Ternyata, banyak hal-hal yang mengkhawatirkan dan harus cepat ditangani,” kata Nenden kepada wartawan kemarin. (17/1).
Dia menuturkan, setelah dialkukan pengecekan ada beberapa kerusakan yang harus segera diperbaiki yakni fasilitas listrik seperti lampu penerangan, lift, eskalator, toilet dan akses jalan.
Selain itu, ditemukan ada lorong ke Pasar Baru Herritage harus segera disikapi. Sebab, bangunan lorong tersebut merupakan baru dibuat.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Hasan Fauzi mengatakan, dibuatnya lorong yang merupakan jalan tembus sudah melanggar kesepakatan. Sebab, pada pelaksanaannya tidak memiliki izin.
Dia mempertanyakan, sikap PT APP yang sampai saat ini masih melakukan pengelolaan pasar baru. Padahal, kontraknya sudah habis.
Sementara itu,. Anggota Komisi B linnya, Herman Budiono dari fraksi PDIP menuturkan, Pasar Baru merupakan aset dan icon Kota Bandung. Dan secara hukum, pihak ketiga sudah tidak berhak mengelola lagi.
Untuk itu, pihaknya akan mendorong untuk menempuh jalur hukum. Sebab, Pasar baru merupakan asset Kota Bandung, tapi kenapa sudah habis kontak ada sebagian yang dikelola pihak ketiga.
’’Saya yakin PD Pasar enggak bisa bergerak profesional karena dibatasi,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Plt Dirut PD Pasar Andri Salman mengatakan, perbaikan kerusakan merupakan tanggungjawab PT APP dengan memberi waktu hingga Maret.
Setelah dilakukan kajian dan analisa diperkirakan kerugian fisik sekitar Rp 50 miliar. Sebab, ada beberapa fasilitas yang harus diganti seperi cooling tower, panel listrik, audi, pencahayaan hingga lebih dari 1.000 lampu, juga lift dan eskalator.
Terkait jalan tembus atau akses jalan dari Pasar Baru Trade Center ke Pasar Baru Heritage, Andri beralasan, bahwa pembangunan jalan tembus itu digunakan untuk menuju lahan parkir. Namun, pembangunan jalan tembus tersebut diakui tidak memiliki izin IMB.