BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pihaknya menerapkan azas praduga tak bersalah atas kesaksian Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin. Hal ini ditegaskan menyusul ”nyanyian Neneng” yang menyebut Sekda Jabar Iwa Karniwa meminta Rp1 miliar untuk pengurusan izin Meikarta.
Ridwan mengatakan dirinya sudah membaca dan mendengar tentang kesaksian Neneng tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1) kemarin.
”Kita tentunya harus menghormati proses persidangan kalau terungkap ada informasi seperti itu berarti ya kita lihat follow up dari aspek hukumnya. Kita kedepankan azas praduga tak bersalah kan baru satu pihak menyampaikan informasi. Tentu harus dikonfirmasi,” paparnya di Gedung Sate, Bandung, kemarin (15/1).
Menurutnya dugaan tersebut juga baru berasal dari pengakuan Neneng yang bahkan tidak melihat langsung Iwa meminta Rp 1 miliar tersebut. Menurutnya keliru jika berbekal informasi tersebut kemudian menjadi kesimpulan bahwa Iwa menerima.
”Kalau saya denger juga kan masih katanya bukan kesaksian langsung. Saya kira kita harus menghormati hak hukum dari siapapun yang disebut namanya untuk tidak dilakukan hal yang merugikan nama baiknya,” paparnya.
Pihaknya meminta agar urusan ini semua pihak mengedepankan nilai dan proses hukum. Dirinya juga meminta media untuk mengabarkan apa adanya sesuai fakta hukum.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku, sudah mendapat konfirmasi langsung dari Iwa terkait tudingan tersebut. Menurut pengakuan Iwa pada pihaknya selama ini tidak pernah mengikuti urusan Meikarta. (rls/rie)