CIMAHI– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi berang setelah melihat pekerjaan galian kabel yang dilakukan PT.Perusahan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cimahi.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah mengatakan, dari hasil pengamatan dilapangan, sudah dapat dipastikan, pekerjaan galian tersebut dilakukan oleh pihak PLN. Sehingga pihaknya akan segera melayangkan surat teguran kepada pihak PLN.
“Pengerjaan disekitar Jalan Amir Mahmud Tagog. Panjang yang digali sekitar 100 meter-an,” kata Wilman, saat ditemui di Komplek Perkantoran, Pemkot Cimahi, Kemarin (13/1).
Menurut Wilman, seharusnya sebelum melaksanakan pekerjaan, PLN melakukan kordinasi. Terlebih pengerjaan galian juga ada yang dilakukan di Jalan Sirna Rasa yang statusnya milik Pemkot Cimahi.
“Jika memang sudah meminta izin kepada pihak Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) tetap harus memberikan tembusan kepada Bina Marga PUPR Cimahi,” ujarnya.
Dijelaskanya, meski memang pekerjaan galian dilakukan di jalan nasional, namun karena jalan tersebut berada di wilayah Cimahi, maka, seharusnya pihak PLN berkordinasi dengan pihak pemerintah daerah. Sebab, pihaknya mempunyai kewajiban untuk mengawasi pemanfaatan badan jalan yang ada di wilayah Cimahi.
“Memang rekomendasinya ada di BPJN namun tetap karena wilayah teritorial ada di Cimahi, maka mereka harus memberikan surat tembusan kepada kita,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan melayangkan surat teguran pertama agar pihak PLN segera memperoses perizinan untuk melakukan pekerjaan galian.
“Bila dalam waktu tujuh hari tidak ada tindaklanjut dari mereka (pihak PLN) maka kita akan memberikan surat teguran ke dua lalu ketiga. Kalau masih tidak digubris maka satpol PP akan melakukan penyegelan,” tegasnya.
Seperti diketahui, lanjutnya, kondisi Jalam Amir Mahmud pada saat terjadi hujan sering terjadi genangan air dan banjir, maka jika ditambah dengan adanya galian maka akan semakin membahayakan para pengguna jalan. Selain itu, pihaknya juga khawatir pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
’’Setidaknya kalau sudah ada rekomendasi dari pihak yang berwenang, kita bisa ikut mengawasi. Apakah pelaksanaan pekerjaan itu sudah sesuai atau tidak dengan rekomendasi yang ada. Utamanya keselamatan pengguna jalan,” tandasnya.