NGAMPRAH – Grand Hotel Lembang terancam ditutup oleh Pemkab Bandung Barat. Hal itu lantaran melakukan tunggakan pajak sejak beberapa tahun terakhir. Saat ini, pemerintah telah memasang baliho peringatan di depan pintuk masuk hotel dengan memberikan tenggang waktu untuk pelunasan yang sudah ditentukan. Tak tanggung-tanggung, tunggakan pajak Grand Hotel Lembang mencapai Rp 1,9 miliar yang tidak disetorkan sejak 2015 lalu.
“Kami sudah memberikan teguran tertulis, mulai dari teguran pertama, kedua dan ketiga, namun tidak pernah digubris. Oleh karena itu, kami langsung memberikan peringatan berupa pemasangan baliho yang bertuliskan bahwa wajib pajak tersebut menunggak pajak daerah,” tegas Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat Hasanudin di Lembang, Jumat (11/1).
Menurutnya sangat memungkinkan pemkab melakukan penyegelan dan penghentian operasional Grand Hotel Lembang jika tidak hingga 7 hari ke depan tidak ada itikad baik untuk membayarkan tunggakan pajak tersebut.
Bahkan, perhari Jumat ini (kemarin), Hasan mengatakan, bahwa pihaknya akan menyetorkan nama-nama hotel mana saja yang masih memiliki tunggakan pajak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Karena menunggak pajak tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikannya sudah termasuk tindakan kriminal,” ujarnya.
Untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menargetkan capaian pajak hotel sebesar Rp 24 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, BPKD terus menyosialisasikan permasalahan pajak ini kepada para pengusaha hotel melalui berbagai media, termasuk dalam bentuk surat edaran tertulis.
“Tingkat kesadaran para pengelola hotel baru mencapai 75 persen dalam membayar pajak. Karena pada kenyataannya masih ada pengusaha yang tidak terbuka dalam melaporkan nilai setiap transaksi yang dilakukan,” pungkasnya. (drx)