Dia mengakui, pihaknya belum memiliki pengendalian dan pengawasan yang juga efektif di tingkat daerah. Karena itu, pimpinan KPK akan memfasilitasi agar Kementerian Pendidikan juga memiliki akses yang cukup, untuk ikut awasi dan mengendalikan penggunaan anggaran pendidikan di daerah.
“Saya janji itu akan segera kami implementasikan,” ujarnya.
Pihaknya dan KPK juga sepakat untuk bekerja sama memaksimalkan aplikasi-aplikasi sistem pencegahan korupsi yang dimiliki KPK.
“Tentu aja ini kami berkonsultasi dengan KPK, termasuk sistem apalagi yang kira-kira bisa disempurnakan untuk meminimalisir praktik-praktik yang tidak terpuji di dalam penggunaan anggaran pendidikan,” ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dana pendidikan yang diselewengkan relatif kecil. Tapi penyelewengan itu terjadi dengan skala yang luas. Dengan demikian, jika diakumulasikan jumlah dana pendidikan yang diselewengkan cukup besar.
Untuk itu, KPK dan Kemdikbud bersepakat mengevaluasi seluruh regulasi yang ada. KPK dan Kemdikbud juga sepakat membentuk tim yang melakukan monitoring secara elektronik pengelolaan dana pendidikan, melalui aplikasi Jaga.
“Karena itu kami lagi merancang tadi sepakat pertama regulasi yang sudah ada kita evaluasi. Kemudian kami dengan Pak Mendikbud masing-masing membentuk tim untuk kemudian melakukan e-monitoring. Itu nanti dimasukkan dalam platform Jaga kita,” ujarnya.
KPK juga akan membantu Kemdikbud untuk turut mengawasi pengelolaan dana pendidikan di daerah. Pengawasan ini dilakukan dengan menggandeng Kemendagri dan Pemda. “Jadi kalau kami bertemu bersama mudah-mudahan semua lebih berjalan lebih baik dan harapan kita memang anggaran pendidikan jadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya. (ren/vi)