JAKARTA – Perjalanan panjang polemik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Oesman Sapta Odang (OSO) akhirnya berakhir. Sebab, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu dapat bernafas lega, karena gugatannya dikabulkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Meski dengan sejumlah catatan.
Bawaslu menilai KPU secara sah melanggar administrasi pemilu. Dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu, Rabu (9/1), Majelis hakim meminta kepada KPU untuk memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD RI.
Putusan tersebut dibacakan dengan nomor perkara 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT oleh Ketua Bawaslu, Abhan didampingi majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja dan Fritz Edwar Siregar.
”Memerintahkan terlapor untuk menebitkan keputusan baru tentang penetapan Daftar Calon Tetap peserta pemilu anggota DPD Tahun 2019. Yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran tanggal 20 September 2018,” kata Ketua Bawaslu Abhan.
”Pencantuman nama Oesman sebagai Daftar Calon Tetap harus dilakukan KPU tiga hari setelah putusan dibacakan. Oesman resmi bisa mengikuti perhelatan lima tahun sekali. Tetapi dengan catatan,” imbuhnya kembali.
Lanjut Abhan menuturkan, bilamana OSO menang, dan terpilih sebagai anggota DPD RI, putra daerah asal sukadana, Kayong, Kalimantan Barat itu harus mengundurkan diri dari partai politik.
”Pengunduran diri OSO harus dilakukan satu hari sebelum KPU menetapkan Oesman sebagai anggota DPD terpilih di Pemilu 2019. Begitupun sebaliknya, jika OSO tidak mengundurkan diri. KPU berhak untuk tidak menetapkannya sebagai anggota DPD terpilih,” tukasnya.
Usai pembacaan putusan, di tempat sama Komisioner KPU Hasyim Asari mengatakan akan melaporkan putusan Bawaslu ke rekannya. Pihaknya juga akan menggelar pleno untuk menanggapi putusan tersebut. Rapat akan dilaksanakan setelah salinan putusan dari Bawaslu diterima KPU.
”Kami akan menggelar Pleno. Tapi setelah salinan kami terima. Karena masih ada waktu tiga hari untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT,” ujarnya.
Sebelum sidang pembacaan putusan dilakukan, terpisah, Komisioner KPU Evi Novida mengatakan jika OSO sudah diberikan kesempatan untuk diakomodasi dalam DCT pencalonan DPD RI. Tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, OSO tetap tidak menyerahkan surat pengunduran diri.