BANDUNG – Calon peserta didik pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan melalui tahap verifikasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 yang masih digodok oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Seperti yang dikutip dari kemdikbud.go.id, Kemendikbud akan membuat aturan yang tegas agar pemegang SKTM wajib diverifikasi oleh pemerintah daerah yang mengeluarkan untuk bisa digunakan sebagai syarat jalur keluarga miskin PPDB 2019.
“(Permendikbud) tidak banyak yang berubah. Tapi item-itemnya jauh lebih tegas. Misalnya SKTM harus diverifikasi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, saat Taklimat Media di Kantor Kemendikbud, Jakarta, belum lama ini.
Bekaca pada PPDB 2018, Hamid mengatakan sekolah tidak bisa disalahkan begitu saja atas kasus penyalahgunaan SKTM pada pelaksanaan PPDB. Pada dasarnya sekolah hanya menerima SKTM dari para calon peserta didik. Jadi, sebenarnya bukan sekolah yang harusnya melakukan verifikasi SKTM, tetapi pihak yang menerbitkan.
”Seharusnya yang menerbitkanlah yang melakukan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi pemda yang mengeluarkan SKTM. SKTM kan surat keterangan yang dikeluarkan pemda. Jadi bukan mendorong sekolah melakukan verifikasi, justru harusnya yang menerbitkan (SKTM). Nembaknya bukan ke sekolah atau Kemendikbud, itu salah nembak. Harusnya tanya ke dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi pemda yang mengeluarkan,” ujar Hamid menegaskan.
Hamid menjelaskan, Kemendikbud menargetkan Permendikbud tersebut terbit pada minggu kedua Januari 2019 setelah berkoordinasi dan mendapatkan validasi dari kepala daerah. (*/ign)