RTH SPBU Minta Dikaji Ulang

Menurut Tommy, IMB juga diterbitkan sesuai dengan perubahan siteplan dari pembangunan SPBU. “Se­cara administrasi, sebenarnya sudah tidak ada masalah. Soal RTH juga tidak ada ma­salah karena sudah dire­komendasikan dinas terkait, yaitu Dinas PUPR,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forbat, Suherman mengungkapkan, pembangunan di kawasan Bandung utara memiliki atu­ran yang ketat, termasuk soal RTH. Lahan pengganti RTH tidak seharusnya dite­rima begitu saja oleh pemerin­tah daerah jika tidak meng­acu pada aturan yang jelas.

“Sebab kalau asal meny­ediakan RTH di luar bangu­nan, bisa saja itu tidak se­tara nilainya dengan RTH di areal bangunan tersebut. Ini yang kami pertanyakan sam­pai saat ini soal RTH yang disediakan oleh pemilik SPBU,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan