Menurut Tommy, IMB juga diterbitkan sesuai dengan perubahan siteplan dari pembangunan SPBU. “Secara administrasi, sebenarnya sudah tidak ada masalah. Soal RTH juga tidak ada masalah karena sudah direkomendasikan dinas terkait, yaitu Dinas PUPR,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Forbat, Suherman mengungkapkan, pembangunan di kawasan Bandung utara memiliki aturan yang ketat, termasuk soal RTH. Lahan pengganti RTH tidak seharusnya diterima begitu saja oleh pemerintah daerah jika tidak mengacu pada aturan yang jelas.
“Sebab kalau asal menyediakan RTH di luar bangunan, bisa saja itu tidak setara nilainya dengan RTH di areal bangunan tersebut. Ini yang kami pertanyakan sampai saat ini soal RTH yang disediakan oleh pemilik SPBU,” tandasnya. (drx)