CIWIDEY – Jelang malam pergantian tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung melaksanakan razia minuman keras (miras) di berbagai daerah. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menjaga kondusifitas dan keamanan perayaan tahun baru di Kabupaten Bandung.
“29 Desember kemarin kami melakukan razia di wilayah Kecamatan Ciwidey. Pada razia kali ini kami berhasil menggagalkan distribusi miras oplosan sebanyak 60 jerigen dan 2.500 liter jenis oplosan tuak,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi, saat ditemui di kantornya kemarin. (2/1).
Pada razia tersebut juga, lanjut Usman, pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka pelaku saat tertangkap tangan di Jalan Simpang Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey dan Babakan Jampang Desa Alamendah Kecamatan Rancabali.
“Diduga barang haram ini dibawa dari daerah perbatasan Cianjur, dan disinyalir akan didistribusikan ke berbagai daerah di wilayah Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Ditempat berbeda, Camat Ciwidey H. Karyadi Raharjo Anugroho, memaparkan razia tersebut dilakukan sebagai upaya menurunkan dan memberantas peredaran miras.
“Kami bersama Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Ciwidey selalu melaksanakan pengamanan saat menghadapi hari-hari besar keagamaan, termasuk hari Natal dan Tahun Baru. Sesuai dengan arahan bupati juga, kami selalu melakukan early warning system (Sistem Peringatan Dini) terhadap bentuk penyakit masyarakat, agar aparat kewilayahan selalu siap siaga menjaga dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah masing-masing,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Bandung H. Dadang M Naser, mengapresiasi seluruh jajaran Satpol PP dan Muspika kecamatan atas keseriusannya dalam membasmi peredaran miras. Dirinya juga menilai, keberadaan miras sangat berbahaya dan dapat rerusak generasi muda.
“Miras dapat merusak mental masyarakat, termasuk generasi muda. Dengan mengkonsumsi miras bisa mudah marah dan memicu terjadinya tindak kejahatan,” imbuhnya.
Dadang M Naser juga mengimbau agar seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang jika ada tanda-tanda penjual miras ilegal di wilayah Kabupaten Bandung