JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengatakan, mengakuisisi saham Freeport Indonesia merupakan langkah kebijakan yang kurang tepat.
Said memaparkan sesungguhnya langkah yang tepat untuk mengambil kebijakan dalam permasalahan Freeport adalah terus melanjutkan kontrak karya yang sudah ada.
”Solusi yang realistis sesungguhnya ada melanjutkan Kontrak, Alasannya, agar tambang tersebut tidak berhenti beroperasi, bukan memberhentikan kontak,” papar Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima Fajar Indonesia Network di Jakarta, kemarin (1/1).
Terkait dengan pemaparannya, Said menuturkan, jika Tuhan menghendaki maka dirinya akan tetap konsisten menyuarakan kebenaran, bukan gelorakan pembenaran.
”Bisnis ini sangat besar dan risikonya tinggi. Makanya saya berharap jangan lagi ada benalu-benalu atau pihak-pihak yang mau menumpang hidup di Freeport,” pungkasnya.
Sementara, penilaian lain datang dari Gerakan Mahasiswa Kosgoro mengapresiasi Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang berhasil mengakuisisi kepemilikan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 51 persen melalui Badan Usaha Milik Negara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
Keberhasilan mengakuisisi saham PTFI menjadi 51 persen adalah kado akhir tahun 2018 yang spesial untuk Indonesia dan rakyat Papua, kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi.
Menurut Untung, dengan beralihnya kepemilikan mayoritas saham PTFI ke pangkuan Indonesia sudah sesuai dengan amanat pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan kepemilikan 51 persen saham pada PTFI, maka pemerintahan Indonesia melalui BUMN PT Inalum otomatis menjadi pemegang saham pengendali yang menguasai Freeport sehingga kekayaan tambang Freeport dapat digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kata Untung.
Jadi nikmat Tuhan yang mana lagi yang engkau dustakan, imbunya kembali. (frs/fin)