“Wali Kota punya kewenangan untuk memberi nilai. Kalau ada yang nilai 9 dan 10. Belum tentu 10 yang terbagus (di mata Wali Kota). Jadi dari Pansel yang nilainya terbaik pun belum tentu dipilih karena itu kewenagan mutlak Pak Wali,” jelas Harjono.
Tapi, tegas Harjono, hasil seleksi dari mulai administrasi, tes wawancara hingga tes kesehatan juga tentunya menjadi point yang dipertimbangkan Wali Kota.
Sementara itu, untuk Pelaksana Harian (Plh) Seketaris Daerah, Walikota Cimahi kembali menunjuk Maria Fitriana. Hal tersebut menyusul berakhirnya masa tugas sebagai Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi pada 27 Desember 2018.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi itu bakal menjalani tugas tersebut sampai dilantiknya Penjabat (Pj) Sekda Kota Cimahi.
“Karena masa tugas Pj. Sekda selama 3 bulan sudah berakhir, maka Walikota menetapkan sebagai Plh. Sekda Kota Cimahi sampai terpilih Pj Sekda sebelum ada Sekda Kota Cimahi definitif,” ujarnya. (ziz/yan)