Sementara itu dalam persidangan tersebut, terdakwa Billy Sindoro menyampaikan eksepsinya. Bos Meikarta ini membantah atas dakwaan Penuntut umum KPK minggu lalu.
Dalam kasus ini Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan kepala dinas pemerintah Bekasi ikut terlibat adanya tindakan suap perizinan. Dalam dakwaan Billy disebutkan terlibat dalam penyerahan uang suap.
Pengacara Billy Sindoro, Ervin Lubis membacakan bantahan tersebut yang menjelaskan Billy Sindoro tidak terlibat. Karena telah pensiun sebagai eksekutif Siloam Hospitals sejak 2015 lalu.
”Terdakwa telah pensiun sebagai eksekutif Siloam Hospitals sejak 2015, sehingga terdakwa tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk ikut campur tangan dalam proyek-proyek yang sedang dikerjakan di perusahaan,” kata Ervin Lubis di PN Bandung, kemarin (26/12).
Bahkan, dalam eksepsi terdakwa juga bukan ahli dalam bidang perizinan pertanahan maupun pengadaan tanah, melainkan dalam pengelolaan rumah sakit, yakni Siloam Hospitals. Meskipun setelah pensiun terdakwa atas izin Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Ketut Budi Wijaya diizinkan untuk tetap bekerja sebagai karyawan non struktural di bidang pelayanan kesehatan dan rumah sakit. Hal ini karena sesuai dengan passion terdakwa.
”Terkdakwa bukan pelaksana proyek dalam pengadaan, pengurusan perizinan maupun dalam pembangunan proyek Meikarta,” ujarnya.
Sebelumnya, Billy Sindoro dalam sidang dakwaan bersama-sama dengan Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi diduga terlibat dalam melakukan dan menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan yakni memberi uang senilai Rp 16,182 juta miliar. ”Maka, meminta majelis hakim untuk menerima keberatan dari tim penasehat hukum,” pungkasnya. (ona/jpc/ign)