Jabatan Kepala Desa Jelegong Berakhir

Jabatan Kepala Desa Jelegong Berakhir
LANJUTKAN PROGRAM: Plt Kades Jelegong Tito (tengah) siap melanjutkan pembangunan desa dengan merujuk pada perencanaan yang telah dibuat oleh kades sebelumnya.
0 Komentar

RANCAEKEK – Camat Rancaekek Baban Banjar melantik Pelaksana Tugas (Plt)  kepala Desa Jelegong yang telah habis masa tugasnya dengan menunjuk Tito sataf Kecamatan sebagai Plt.

Acara sertijab yang dilaksanakan di Aula desa Jelegong ini, sudah sesuai dengan aturan undang-undang nomer 06 tahun 2014 tentang desa. Sehingga, kepala desa tidak boleh ada kekosongan.

“ Kalau dulu Plt desa diajukan oleh BPD kepada bupati, baik itu dari tokoh masyarakat atau siapa saja yang mau dicalonkan, tapi sekarang kewenangan ada ditangan bupati dan pelantikan bisa diwakili oleh Camat sebagai kepanjangan dari Bupati,”kata Baban ketika ditemui kemarin. (26/12).

Baca Juga:KAMMI Galang Dana untuk Korban Tsunami Selat SundaMental Pemain Chelsea Diuji

Dia menuturkan, adanya plt kepala desa diharapkan program desa bisa terus berjalan, pengangkatan plt itu sendiri bisa dilakukan jika Kades habis masa jabatan atau meninggal dunia.

Baban menambahkan, plt yang diambil, tidak hanya sebatas PNS saja tetapi harus mampu dan tahu akan ruang lingkup kerja di desa dan diangkatnya Tito sebagai plt karena dulu pernah menjabat sebagai sekdes desa.

Sementara itu, plt Desa Jelegong Tito mengatakan, jabatan yang diembannya akan berarkhir sampai Kepala Desa Jelegong yang baru terpilih kembali dan akan digelar sekitar November atau Oktober 2019.

“Jadi saya menjabat sekitar kurang lebih 1 tahun,” cetus dia.

Selain itu, terkait pelaksanaan kelanjutan program pihaknya akan meneruskan dengan berpatokan pada perencanaan desa yang sudah dibuat.

’’Sudah ada di APBDES dan RKP tahun 2018, untuk itu saya butuh kerja samanya,”tutup Tito. (mg4/yan)

0 Komentar