NGAMPRAH – Seluruh caleg termasuk partai politik diminta segera melaporkan dana kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat memberikan batas waktu hingga 2 Januari 2019, sementara untuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tanggal 25 April 2019.
Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan mereka tidak menyerahkan laporan dana kampanye, ketika caleg atau parpol tersebut terpilih dan mendapatkan kursi, bisa didiskualifikasi.
“Kami mengingatkan kembali bagi seluruh caleg dan partai politik untuk secepatnya menyerahkan dokumen dana kampanye. Karena batas akhir LPSDK akan berakhir dalam waktu dekat. Jika sampai batas itu mereka tidak melapor maka berdasarkan ketentuan jika caleg itu terpilih maka kemenangannya bisa dibatalkan,” tegas Ketua KPU KBB Adie Saputro di Ngamprah baru-baru ini.
Terkait hal ini, pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh parpol dan para calegnya agar segera melaporkan persyaratan tersebut. Bahkan agar informasi ini tersampaikan dengan baik pihaknya melakukan road show seperti yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu ke sejumlah parpol yang ada di KBB.
Diharapkan melalui penyampaian informasi secara langsung itu ketentuan soal informasi kepemiluan dan laporan dana kampanye bisa jelas.
Adie menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 24 Tahun 2018, dana kampanye dibatasi sesuai kategori pesertanya. Yakni peserta Pemilu untuk calon anggota DPR/DPRD dan calon anggota DPD. Bagi calon anggota DPR/DPRD, sumber dana kampanye dari pihak lain perseorangan dan/atau kelompok, perusahaan berbadan hukum maksimal Rp 2,5 miliar.
Sedangkan bagi calon anggota DPD, sumber dana dari perorangan maksimal Rp 750 juta sementara dari kelompok dan/atau perusahaan berbadan hukum maksimal Rp 1,5 miliar.
“Aliran dana bantuan yang masuk juga harus jelas dan ada surat pernyataan dari penyumbang serta identitas lengkapnya,” kata dia.
Disinggung mengenai jumlah daftar calon tetap (DCT) yang tercatat di KPU KBB awalnya ada 643 namun karena ada yang meninggal maka berkurang menjadi 642. Jumlah DCT tersebut berasal dari 16 partai politik yang ada di KBB.