”Ini tidak mungkin ada akibat tanpa adanya sebab. Bermula dengan adanya penipu yang mengatasnamakan diri sebagai Habib Bahar, memosting perilaku-perilaku yang tidak sepatutnya diperbuat oleh seorang agamawan, seperti merokok sambil menyetir mobil dengan kaki, meminta uang ke sana-kemari sehingga menimbulkan buruknya citra seorang habib,” ucap Sugito.
Sugito lantas mempertanyakan sikap aparat yang dinilai tidak adil dalam kasus ini. Sebab, dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar sudah sering dilaporkan ke aparat namun tak juga direspon sehingga berujung pada penganiyaan oleh Habib Bahar.
”Terlepas dari segala alasan yang ada, maka saya sepakat Habib Bahar dalam posisi ini salah, saya bukan tipe orang yang membabi buta membela orang yang bersalah. Namun anehnya, saya bertanya-tanya, dalam kasus ini di manakah letak keadilan, ketika para penipu dibebaskan? Di mana keadilan ketika sang pemicu perbuatan main hakim sendiri ini bebas?” jelas Sugito.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polda Jabar, sementara dua tersangka lain ditangkap dan ditahan di Polres Bogor yakni Habib Agil dan Habib Basit.
Sementara itu berkait dengan dugaan kriminalisasi ulama. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuagan (PDIP), Trimedya Pandjaitan menegaskan, tidak ada kriminalisasi yang dilakukan Polri terhadap ulama.
”Kalau sejak reformasi saya agak sulit menerima ada aparat penegak hukum yang bermain-main dengan proses hukum. Artinya tidak sebagaimana di dalam KUHP khususnya Pasal 184 soal dua alat bukti. Nah pasti ada dua alat bukti,” ujar Trimedya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, kemarin (20/12).
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR ini, pihak kepolisian dalam melakukan penindakan hukum sangat berhati-hati. Apalagi mengenai tokoh masyarakat seperti Habib Bahar. Sehingga, menurut dia, apabila tidak ada dua alat bukti, maka tidak mungkin Habib Bahar ditahan.
”Public figure seperti ustadz itu dilakukan kriminalisasi, saya enggak terlalu yakin. Pasti menyangkut pejabat public tidak gampang penegak hukum menentukannya,” katanya.
Trimedya menjelaskan Habib Bahar sudah jelas melakukan kekerasan terhadap dua remaja ABG. Sehingga, kata dia, tidak mungkin ada kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian.