“Ada mekansimenya. Dia bisa mengajukan pengurangan. WP (wajib pajak) tertentu bisa mengajukan keberatan, nanti kita lakukan penilaian ulang. Kalau gak sesuai nanti akan disesuaikan,” jelas Lia.
Ditegaskannya, PBB dan BPHTB merupakan unsur utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Cimahi. Hingga November 2018, pendapatan dari sektor PBB telah mencapai Rp 39 miliar, dari yang ditargetkan Rp 35 miliar.
Sedangkan dari sektor pajak BPHTB, dari Rp 34 miliar yang ditargetkan, tercatat hingga November bari diterima Rp 25 miliar. Artinya, ada Rp 9 miliar lagi yang harus dikejar dalam sebulan ke depan.
“PAD itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan di Kota Cimahi, baik pembangunan fisik maupun non fisik,” pungkasnya. (ziz/yan)